Iklan

DPC Gerinda kota Surabaya Melapor Balik Bawaslu ke Polisi dan DKPP Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Paslon Pilpres 02

Minggu, 04 Februari 2024, 22.13 WIB Last Updated 2024-02-04T15:14:54Z
www.domainesia.com

Bulletin Indonesia || Surabaya - Konser Gaspol Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo, Surabaya Sabtu 3 Februari 2024 yang sempat dihentikan Bawaslu Surabaya bakal melebar panjang. Pasalnya, DPC Gerindra Surabaya Melaporkan balik Bawaslu karena telah mencemarkan nama baik Capres & Cawapres 02 ke Polisi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).


"Kami akan melaporkan pihak-pihak terkait tentang pencemaran nama baik dengan mengatasnamakan diintimidasi. Jika Bawaslu diintimidasi seharusnya melaporkan ke polisi dan tindakan Bawaslu jika dirasakan menyalahi kode etik akan kita laporkan ke DKPP," tegas Sayuli Sukardiono, Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Surabaya, ketika menghubungi awak media, Minggu (4/2/2024).


Menurut Sayuli, dalam waktu dekat, Gerindra Kota Surabaya melaporkan Bawaslu Surabaya karena telah mencemarkan nama baik Capres & Cawapres 02 dengan alih-alih mengatasnamakan diintimidasi merupakan tindakan kurang etis dilontarkan ke publik.


"Jika memang ada intimidasi, laporkan saja ke polisi, selesai. Jangan kemudian bersembunyi atas nama lembaga kemudian kami seolah-olah melakukan tindakan yang mengkriminalisasi" tegas Sayuli.


Seperti diberitakan, Sabtu 3 Februari 2024, Bawaslu Surabaya menghentikan Konser Gaspol Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo karena menurut Bawaslu acara tersebut melanggar jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KPU.


Bahkan dalam keterangan Ketua Bawaslu Surabaya, ia juga mendapat intimidasi dari tim kampanye tersebut ketika meminta untuk menghentikan kegiatan. Namun, konser ini kembali dilanjutkan tanpa mengindahkan larangan Bawaslu.


Ketua Bawaslu Surabaya, Novli Bernado Thysse menegaskan pihaknya akan memproses pelanggaran tersebut. Setidaknya, dalam pekan ini," pungkasnya.

Penulis : Basir 


Komentar

Tampilkan

Berita Terbaru

Laporan-Masyarakat

+