Iklan

Oknum Staff Kelurahan Tambak Wedi Diduga Jual Tanah H. Badrul Munir

redaksi
Sabtu, 08 April 2017, 16.37 WIB Last Updated 2017-04-08T09:47:04Z
www.domainesia.com



BuletinIndonesia.co.id | Surabaya -  Kasus Sengketa Tanah Ahli Waris H. Badrul Munir Diduga Dijual oleh oknum Staff Kelurahan Tambak Wedi Surabaya. Penjualan atau pengalihan tanah petok dikawasan Tambak Wedi Surabaya dilakukan oknum Staff Kelurahan Tambak Wedi. Diduga otak pelaku kasus ini adalah Hj. Farida beserta kroninya diprotes warga sekaligus dituntut anak ahli waris Almarhum H.Badrul Munir.

Pasalnya, pengakuan anak ahli waris tanah di daerah Tambak Wedi Surabaya itu tidak pernah dijual maupun dilimpahkan oleh pihak anak ahli waris H.Badrul Munir yang bernama Saiful Eko Djoko Wijono, Nurlaili Amanatul Husnah, M.S Laksono Kurnia. Jum'at, (7/4/17).

Informasi dari Munawar Zailani selaku kuasa pengurus tanah Ahli Waris H.Badrul Munir telah di luruskan ke pihak kelurahan setahun yang lalu namun tidak ada tanggapan, kali ini ia dan H. Sahlan selaku kuasa yang ditunjuk sebagai pengurus tanah Ahli Waris H.Badrul Munir melakukan klarifikasi lagi terhadap Lurah baru yang bernama Doddy Syamsudin guna memperjuangkan Hak Tanah Ahli Waris di daerah Tambak Wedi Surabaya.

Di dalam wawancaranya Munawar menyebutkan sesuai surat penetapan pengadilan negeri No.941/Pdt.P/1992/PN.SBY. Ahli Waris H.Badrul Munir bahwa telah terjadi penunjukkan disejumlah lokasi tanah di Tambak Wedi yang dilakukan oleh 1. H.Muhadjir.HMD (mantan lurah lama Tambak Wedi). 2. Hj.Nurlaili S.Ag (ahli waris H.Badrul Munir). 3. Ny. Wardoyo (saksi warga).

Munawar Zailani selaku kuasa pihak ahli waris mengatakan, " Saya akan mengusut tuntas kasus tanah Tambak Wedi sebab saya sudah capek dipermainkan oleh Hj.Farida beserta kroni-kroninya, apalagi para warga di sana membeli tanah di Hj.Farida itu. Anehnya kok bisa dapat surat petok baru dari dia, itu artinya kan dia mempermainkan tanah ahli waris, malah dulu ngomongnya surat kreteknya hilang, kok aneh berkas data kampung bisa hilang, ini lucu dan anehnya lagi masak selaku Staff lurah kaya raya, Staff lurah tapi kayak Gubernur itu perlu saya laporkan ke BPK supaya kena audit keuangannya." Kata Munawar. Masih Munawar " Saya dan H. Sahlan mendatangi kantor kelurahan Tambak Wedi hari Jum'at 7/4/17 pagi 10:17WIB terlihat hanya ada Lurah Doddy Syamsudin yang bisa saya temui, sedangkan Hj. Farida tidak ada ditempat.

Padahal kemarin hari Kamis, 6/4/17 Hj. Farida sudah atur janji ketemuan jam 10:00WIB guna membahas masalah ini" Tambahnya.

Sempat Tawar Menawar Hukum dan Minta Damai

Oknum staff kelurahan Tambak Wedi, Hj. Farida pada saat itu sempat menawarkan proses kekeluargaan kepada pihak ahli waris melalui salah satu tokoh masyarakat bernama H. Sahlan, dengan meminta sejumlah petak tanah yang diduga sudah dia jual kepada warga secara ilegal. " Dulu memang sempat menawarkan hal semacam itu, namun pihak ahli waris tidak mau karena tanah tersebut sejatinya milik mereka,” terang H. Sahlan.

Doddy Syamsuddin selaku lurah di Tambak Wedi baru menjabat menuturkan, " Saya akan pelajari kasus Tanah Ahli Waris Badrul Munir ini, dan saya akan segera koordinasi sama Pemkot Surabaya, sebab saya masih baru menjabat disini mas. Sedangkan Hj. Farida yang tahu persis lokasi itu tidak ada ditempat" Tuturnya kepada awak media.

Waktu terpisah pihak pemerintah kota (Pemkot) yang tidak mau disebut namanya mengatakan, " Saya dulu hanya disuruh pasang plang itu mas bersama pihak kecamatan, atas perintah lurah dulu dan Hj. Farida, tapi saya sudah jelaskan bahwa tanah itu ada yang memiliki bahkan tanah itu bukan tanah Pemkot mas. Tapi dia tetap menyuruh, lah yang memasang papan nama Aset Pemkot itu pihak SatPol-PP Kelurahan Tambak Wedi dan Kecamatan Kenjeran pastinya " Ujar salah atau Staff Pemkot yang tidak mau disebut namanya.

Modus Mafia Tanah dibuat Seolah-olah Perdata Untuk menghindari jerat hukum pidana, para pelaku kejahatan pertanahan sering kali menggunakan modus perdata.

Padahal secara umum, modus-modus tersebut dapat dikenakan unsur pidana. Hal tersebut disampaikan oleh DR. M. Sholehuddin, S.H., M.H. Pakar Hukum Pidana dan Kriminologi Universitas Bhayangkara Surabaya. “yaa, jika ada semacam pemalsuan dokumen, sudah jelas ada unsur pidananya, tinggal bagaimana aparat terkait melakukan proses hukum secara benar,” kata Solehudin.

Selain itu, Soleh juga menambahkan jika, pelaku kejahatan pertanahan kerap dilakukan oleh oknum pejabat terkait, mengingat kewenangan dan tupoksinya cukup strategis dalam melakukan pemufakatan jahat tersebut. “ ya kembali kepada keinginan personal manusianya, mengingat kebanyakan mereka ini menggunakan wewenangnya untuk mengambil untung secara ilegal dalam bisnis jual beli tanah,” imbuhnya

Salah satu warga mengatakan, " Saya disini sudah lama dan menempati sudah 1 tahun lebih dulu waktu beli saya cuman dapat bukti kwitansi sama surat keterangan yang di ketaui RT - RW sama kelurahan. Tidak lama saya bangun, Tapi disini sudah banyak yang mendirikan bangunan. Masalah ada surat Petok atau tidak, tetapi kalau statusnya sama kayak punya ku ya, bisa jadi sama saja mas semuanya. Pokoknya ada uang bisa di atur, kalau pingin jelas sampean tanya ke kelurahan." kata warga.

Masih Kata Warga, " Saya dulu sempat bingung katanya tanah Aset Pemkot tapi kok dijual sama Hj.Farida, sebagian sudah ada bangunan tapi ada sebagian tanah di pasang Plang Pemkot. Bingung mas gak tau lagi karena saya bukan orang sini asli jadi ndak tau mas. " Kata Warga yang menempati Tanah Ahli Waris. (one)
Komentar

Tampilkan

Berita Terbaru

Laporan-Masyarakat

+