Iklan

FD Geram, BPKB Mobil Hancur Dijadikan Jaminan Fidusia di Mandiri Utama Finance?

Jumat, 29 Desember 2023, 07.01 WIB Last Updated 2023-12-29T00:03:07Z
www.domainesia.com

Bulletin Indonesia || Jabar – Wanita 46 tahun, FD, diduga ditipu rekannya AW terkait penjualan mobil mewah bekas kecelakaan. Peristiwa bermula pada bulan Januari tahun 2023 lalu, FD ditawari oleh AW untuk membeli 1 unit mobil type MAZDA CX 30 bekas kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan harga Rp 300juta.

Percaya dan kebetulan AW memang memiliki keahlian memperbaiki mobil bekas tabrakan, kemudian setelah sepakat AW meminta FD untuk membayar Rp 279 juta terlebih dahulu dan AW menjanjikan dalam jangka waktu 4 bulan mobil tersebut selesai di reparasi dan BPKB diserahkan kepada FD.


“Setelah 4 bulan berlalu mobil tersebut tak kunjung selesai diperbaiki oleh AW, dengan berbagai alasan AW selalu berkelit. Dikarenakan berniat memiliki mobil tersebut, sehingga saya tetap sabar menunggu, akan tetapi sampai dengan bulan November 2023 mobil tersebut masih belum selesai di perbaiki oleh AW,” jelas FD kepada.


Setelah mengecek ke bengkel, lanjut FD, ternyata kondisi mobil masih berantakan dengan keadaan mesin dan bodi mobil masih terserai berai. Melihat kondisi mobil yang masih berupa bangkai FD merasa di tipu oleh AW, sehingga FD meminta AW mengembalikan uang yang sudah dibayarkan," kata FD, Senin (18/12/2023).


FD menjelaskan, bahwa AW bersedia mengembalikan uangnya, tapi dengan catatan FD menyerahkan BPKB kembali kepada AW, dikarenakan FD telah lama mengenal AW sehingga tanpa menaruh kecurigaan FD menyerahkan BPKB tersebut kepada AW.


“Setelah BPKB saya serahkan ke AW, belakangan baru saya ketahui ternyata BPKB tersebut dijadikan jaminan atau agunan kredit ke MANDIRI UTAMA FINANCE Cabang Kebun Jeruk, Jakarta Barat, dengan kondisi unit atau mobilnya rusak parah dengan posisi mesin dan body mobil masih terpisah,” terang FD.


Mengetahui BPKB mobilnya dijadikan jaminan kredit, pada 11 Desember 2023, FD didampingi Kuasa Hukumnya Nefton Alfares Kapitan, S.H mendatangi kantor MANDIRI UTAMA FINANCE Cabang Kebun Jeruk untuk mempertanyakan kenapa BPKB mobil miliknya bisa dijadikan jaminan kredit oleh orang yang tidak dikenal FD.


“Pihak MANDIRI UTAMA FINANCE mengakui bahwa BPKB kendaraan MAZDA type CX 30 dengan Nopol W 1533 AC, Nomor Rangka:JM 6DM2W7AL0100318, Nomor Mesin: PE31526791, telah dijadikan jaminan Fidusia atas fasilitas kredit di MANDIRI UTAMA FINANCE Cabang Kebun Jeruk,” ujar Nefton.


Nefton menjelaskan, atas peristiwa tersebut kliennya FD selaku terduga korban masih meminta pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut untuk segera mengembalikan kerugiannya. Namun sampai dengan saat ini tidak ada itikad baik dari pihak tersebut untuk mengembalikan kerugian FD.


Melalui kuasa hukumnya NEFTON ALFARES KAPITAN, S.H, advokat dari kantor Hukum Rajawali Kusuma Law Firm menyampaikan akan segera mengambil langkah hukum tegas untuk memperkarakan pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut termasuk pihak MANDIRI UTAMA FINANCE untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuat terhadap kliennya, tegasnya Rabu (20/12/2023).


Sebelumnya, Iman, pihak finance yang diduga berperan dalam proses pencairan BPKB tersebut saat dikonfirmasi menjelaskan, proses pinjaman atau pencairan dengan agunan BPKP milik FD tersebut sudah sesuai prosedur. Ia juga menerangkan, akan secepatnya menyelesaikan permasalahan ini, jawab Imam melalui pesan WA, Selasa (12/12/2023) lalu.


Ibarat sudah jatuh tertiban tangga, sampai saat ini nasib FD masih terkatung-katung dan melalui kuasa hukumnya, FD akan segera melakukan tindakan hukum dengan melaporkan dugaan adanya tindak pidana pada proses tersebut dan gugatan secara perdata. 


Penulis: tim/red

Komentar

Tampilkan

Berita Terbaru

Laporan-Masyarakat

+