Iklan

Diduga Keberpihakan dan Intimidasi Layaknya Deb Colector Yang Dilakukan Oknum Penyidik UNIT II Polres Metro Jakarta Selatan

Jumat, 26 Januari 2024, 19.00 WIB Last Updated 2024-01-26T12:00:17Z
www.domainesia.com

Bulletin Indonesia || Jakarta - PT Mitra Sinergi Bisnis (PT MSB) melalui Kantor Pengacara DHIPA ADISTA JUSTICIA memohon atensi dan perlindungan hukum kepada PRESIDEN hingga KOMISI III DPR RI dan juga KAPOLRI atas adanya dugaan

keberpihakan, Intimidasi, dan Memaksakan perkara perdata menjadi ranah Pidana yang dilakukan oleh Para Oknum Anggota Unit II Harda Bangtah Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, sebagaimana laporan dan atau aduan yang dibuat melalui Propam Mabes Polri dengan No SPSP2/000072/I/2024/BAGYANDUAN pada tanggal 05 Januari 2024. Dengan tujuan penyelidikan dan penyidikan yang salah dilakukan oleh Para Oknum Anggota Polres Metro Jakarta Selatan tersebut segera dihentikan;


Sebelumnya, PT SBM yang diwakili

oleh Sdri CD telah terlebih dahulu ditunjuk

oleh PT SLFI untuk menjual produk – produk SLFI namun kemudian untuk dapat

memaksimalkan kinerja PT SBM tersebut menunjuk PT Mitra Sinergi Bisnis (PT MSB)

sebagai Agency Director untuk menjual Produk – produk SLFI, dengan adanya dana

kompensasi yang diberikan oleh PT SBM atas pencapaian target penjualan produk –

produk SLFI oleh PT MSB yang diwakili oleh Sdri OH sebagai Agency Director, namun

meskipun telah menjual produk – produk sun life financial indonesia dan membentuk tim

agency director namun kemudian PT SBM yang diwakili oleh Sdri CD menolak untuk

melakukan pembayaran atas dana pengembangan agency sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) terhadap PT Mitra Sinergi Bisnis (PT MSB);


Alih – alih melakukan pembayaran kedua atas Dana Pengembangan Agency

sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), PT SBM melalui kuasa

hukumnya Sdr RRSIT telah mengajukan Laporan Polisi No LP/406/III/2021/RJS

tertanggal 05 Maret 2021 atas dugaan Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378 KUHP) dan atau Tindak Pidana Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang/Money Laundering (Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang – undang No.

8 Tahun 2010) terhadap Sdri OH dan Sdr LID sebagai pengurus perseroan PT MSB

dalam hal ini sebagai Agency Director yang kini sudah memasuki tahap Penyidikan (Pro

 Justitia) dan dalam tahap pemeriksaan oleh Penyidik Unit II Harda Bangtah Polres Metro

Jakarta Selatan.


Meskipun sudah memasuki tahap penyidikan, namun fakta yang hingga saat ini tidak pernah dipertimbangkan oleh para oknum anggota polres metro Jakarta selatan yang memeriksa perkara Sdri OH dan Sdr LID, telah memenuhi target penjualan produk – produk SLFI sebesar Rp. 1.198.287.501,02,- (satu milliard seratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus satu rupiah koma dua) dan dengan struktur tim leader Agency Director sdr OH hingga 31 Maret 2019 dengan total 16 orang dengan level yang berbeda yang terdiri dari Agency Director (AD), Senior Agency Director (SAM), Agency Manager (AM, dan Financial Consultant (FC), sebagaimana surat jawaban PT SLFI kepada PT MSB atas sengketa perkara yang dihadapi oleh PT MSB dengan PT SBM yang menolak melakukan pembayaran kedua atas Dana Pengembangan Agency sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta

rupiah).


Kantor Pengacara DHIPA ADISTA JUSTICIA melalui surat permohonan atensi

dan perlindungan hukum kepada Presiden dan Komisi III DPR dan juga Kapolri agar

dapat melindungi hak – hak yang dimiliki oleh Sdri OH dan Sdr LID sebagai pengurus

perseroan PT MItra Sinergi Bisnis (PT MSB), dan berharap Penyidik Unit II Harda

Bangtah Polres Metro Jakarta Selatan agar dapat bersifat objektif dan tidak berpihak atas pemeriksaan perkara tersebut serta agar dapat segera menghentikan proses

penyelidikan dan penyidikan yang salah yang dilakukan oleh para oknum anggota Polres Metro jakarta selatan layaknya debt collector.


Penulis : Basir 

Komentar

Tampilkan

Berita Terbaru

Laporan-Masyarakat

+